SITUBONDO, DDTCNews – Petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo memberikan edukasi perpajakan terkait dengan Coretax DJP kepada puluhan pelaku UMKM pada 30 Oktober 2025.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Situbondo Dahniar Kusumastuti mengatakan Coretax DJP menyediakan beberapa keunggulan bagi pelaku UMKM, salah satunya adalah fitur prefill data pembayaran. Fitur baru ini berfungsi untuk mengurangi risiko kesalahan pengisian
“Berbeda dengan platform sebelumnya yaitu DJP Online yang mengharuskan UMKM mengisi data pembayaran secara manual, data pembayaran pajak di coretax terisi otomatis sehingga mengurangi risiko kesalahan pengisian,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (16/11/2025).
Dahniar menjelaskan pelaporan pajak melalui Coretax tidak lagi menjadi hal yang rumit. Menurutnya, coretax merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing tinggi.
Dia juga menegaskan bahwa UMKM merupakan sektor penting dalam perekonomian nasional. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional.
Hal ini menjadikan UMKM sebagai sektor yang paling fundamental bagi pertumbuhan ekonomi negara. Dalam menjalankan usahanya, para pelaku UMKM tidak hanya dituntut untuk produktif, tetapi juga patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Mulai 2026, pengisian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan memakai sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax DJP. Sistem ini telah diluncurkan dan mulai berlaku untuk seluruh administrasi perpajakan sejak masa pajak Januari 2025.
Lebih lanjut, Dahniar juga menjelaskan teknis pengisian SPT Tahunan bagi pelaku UMKM, aktivasi akun Coretax, dan pendaftaran kode otorisasi (KO) DJP. Wajib pajak juga diberikan akses untuk mencoba langsung beberapa kegiatan yang dapat dilakukan pada aplikasi Coretax.
“Proses tanda tangan digital dan kode otorisasi membuat pelaporan menjadi lebih praktis sekaligus aman. Coretax juga menyimpan data pelaporan secara elektronik, sehingga pelaku UMKM tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting,” ujarnya. (rig)
