JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung turut memberikan pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta aktivasi akun coretax bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja dan berdomisili di Indonesia.
Pemberian pelayanan NPWP dan aktivasi akun coretax tersebut diberikan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Jakarta Pulogadung. Para WNA tersebut mendapatkan pendampingan langsung dari petugas pajak dalam proses administrasi perpajakan mereka.
"Kami berupaya memberikan pengalaman pelayanan yang mudah, cepat, dan informatif bagi seluruh wajib pajak, termasuk bagi WNA yang baru pertama kali mengurus NPWP di Indonesia," kata petugas pajak Fifi Damayanti, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
WNA yang dilayani oleh KPP Pratama Jakarta Pulogadung antara lain berasal dari Kenya, Namibia, Laos, Ethiopia, Tanzania, dan Papua Nugini. Kepada para WNA tersebut, petugas membantu mulai dari tahap verifikasi data, input data ke sistem coretax, hingga penerbitan NPWP resmi.
Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima.
Selain mempermudah proses administrasi perpajakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan tenaga kerja asing. KPP Pratama Jakarta Pulogadung ingin memastikan bahwa setiap WNA yang bekerja di Indonesia memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.
Dengan adanya pelayanan ini, KPP Pratama Jakarta Pulogadung berharap dapat mendorong terciptanya pengalaman pelayanan publik yang berkualitas, berkesan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
"KPP Pratama Jakarta Pulogadung terus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan perpajakan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan wajib pajak," bunyi keterangan KPP Pratama Jakarta Pulogadung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 3 UU PPh, subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak hanya warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga WNA yang memenuhi persyaratan. WNA bisa menjadi SPDN di antaranya jika dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Ada 5 dokumen yang menjadi bukti WNA dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Pertama, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kedua, Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari. Ketiga, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.
Keempat, kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Kelima, dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Selain menunjukkan niat bertempat tinggal di Indonesia, WNA juga dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia. (dik)
