PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan sosialisasi perpajakan bertajuk Kenali Coretax DJP untuk Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Lebih Mudah yang dihadiri para korwil sekolah.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo menekankan pentingnya pengenalan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan. Terlebih, mulai tahun depan, SPT Tahunan tahun pajak 2025 dilaporkan via Coretax DJP
“Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk SPT Tahunan periode tahun 2025 yang akan dilaporkan mulai 1 Januari 2026, kita akan beralih menggunakan Coretax DJP,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (16/11/2025).
Reiza juga mengajak para korwil sekolah di Kabupaten Pinrang untuk menjadi agen edukasi pajak di lingkungan kerja masing-masing.
Dia berharap seluruh aparatur pendidikan di Kabupaten Pinrang dapat lebih siap menghadapi era digitalisasi perpajakan serta melaksanakan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan tepat.
Selanjutnya, pemaparan materi dan praktik langsung disampaikan oleh Lia selaku petugas pajak dari KP2KP Pinrang. Dia menjelaskan tahapan pembuatan akun wajib pajak serta pentingnya memastikan data yang digunakan sesuai dengan informasi yang terdaftar di DJP.
“Yang perlu diperhatikan ialah kesesuaian email dan/atau nomor handphone wajib pajak. Jika sesuai, maka proses pembuatan akun dapat dilakukan dengan sangat mudah,” tuturnya.
Lebih lanjut, peserta juga diperkenalkan dengan berbagai fitur utama dalam aplikasi Coretax DJP, termasuk menu pelaporan SPT dan pembuatan kode billing. Para peserta mengikuti praktik langsung di akhir sesi. (rig)
