ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Mei 2025 | 18.00 WIB
Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa cara mengganti atau mengubah alamat email tidak lagi bisa dilakukan melalui DJP Online.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons salah seorang warganet yang menanyakan tata cara mengganti atau mengubah alamat email yang terdaftar dalam sistem perpajakan DJP. Saat ini, cara untuk mengganti atau mengubah alamat email terdaftar bisa dilakukan di Coretax DJP.

ā€œSilakan melakukan perubahan alamat email melalui coretax, seharusnya perubahan yang dilakukan pada coretax akan tersinkronisasi dengan DJP Online,ā€ jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (22/5/2025).

Cara mengganti alamat email di Coretax DJP sangat mudah. Mula-mula, akses akun Coretax DJP. Isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Kemudian, pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar dan klik Profil Saya. Setelah itu, tekan Informasi Umum di kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat informasi umum wajib pajak bersangkutan. Jika sudah, klik Edit di kiri layar Anda.

Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman Pembaruan Data Wajib Pajak. Dalam halaman itu, klik Detail Kontak. Setelah itu, klik Edit dalam kolom Detail Kontak tersebut. Selanjutnya, perbarui data alamat email dalam kotak tersedia.

Selanjutnya, masukkan alamat email terbaru dan klik verifikasi. Nanti, kode verifiksi telepon Anda akan dikirimkan melalui email terbaru. Kemudian, masukkan kode verifikasi. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi.

Jika sudah melakukan pembaruan, klik Simpan. Untuk melihat hasil pembaruannya, klik Lihat pada kolom Detail Kontak. Selesai.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari Coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini. Coretax juga mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sari Noviari
baru saja
Ini bener sdh singkron antara coretax dan DJP online per kapan ya? Waktu kok blm singkron yašŸ¤”