KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 13 Mei 2025 | 09.00 WIB
Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang pemerintah perlu menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai salah satu strategi meningkatkan konsumsi domestik, khususnya masyarakat ekonomi kelas menengah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berpandangan insentif PPh 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya yang berlaku tahun ini sudah bagus. Namun, masyarakat kelas menengah masih membutuhkan tambahan keringanan, seperti kenaikan PTKP.

"Apa pun bentuk insentifnya kan pasti berharga, tapi sebenarnya alangkah bagusnya kalau kita bisa meningkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," katanya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Bob meyakini kenaikan PTKP akan meringankan beban pajak masyarakat, terutama orang-orang kelas menengah. Namun demikian, dia tidak menyinggung berapa angka ideal kenaikan PTKP yang diharapkan.

Sebagai informasi, ambang batas PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun. Batas PTKP itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi berstatus lajang dan tanpa tanggungan.

"PTKP ditingkatkan itu sebenarnya memberi insentif untuk kelas menengah," tutur Bob.

Lebih lanjut, dia menuturkan alasan konsumsi pada kuartal I/2025 yang melambat, salah satunya dikarenakan konsumsi masyarakat kelas menengah lesu.

Bob menerangkan kebanyakan orang kelas menengah tidak eligible mendapatkan bansos sehingga konsumsinya pun tertahan. Padahal, dia menilai justru masyarakat kelas menengah yang memiliki purchasing power.

Sejalan dengan itu, Apindo mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan PTKP guna membantu masyarakat kelas menengah. Ketika konsumsi tinggi, penerimaan dari pajak konsumsi seperti PPN pun bisa terkerek.

"Jadi, sekarang yang harus dipikirkan apa insentif untuk kelas menengah, untuk mereka konsumsi, sebab ekonomi kita masih trickle down [insentif hanya menyasar kalangan atas]," ujar Bob.

Pada kuartal I/2025 ini, pemerintah memberikan PPh Pasal 21 DTP bagi karyawan sektor padat karya di 2025. Insentif pajak tersebut diberikan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Ketentuan mengenai PPh 21 DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025. Meski sudah ada insentif pajak, konsumsi pada kuartal I/2025 melambat dan hanya tumbuh sebesar 4,89% year on year (yoy). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
LEO SURYOWARDONO
baru saja
Kelas menengah terjepit. Kelas atas banyak insentif pajak, kelas bawah tidak kena pajak dan ada bansos. Jangan cuma usulan, jadikan agenda dpr dg pemerintah
user-comment-photo-profile
A SAP
baru saja
Bagi pekerja yg tidak mendapat DTP, nomial pajak yg dibayarkan setahun hampir sama dg gaji sebulan. Ini artinya THR yg mestinya diterima karyawan hanya untuk bayar PPh 21.
user-comment-photo-profile
A SAP
baru saja
Bukan PTKP yg perlu ditambah karena sudah ada aturan PPh 21 DTP. Yang perlu ditambah itu batas DTP , misalnya gaji netto 25 juta kebawah. Atau Tarif Pajak Tahunan atau TER nya bulananya diturunkan.