Petugas AVSEC melakukan pemantauan barang bawaan penumpang dari layar monitor yang melewati mesin X-ray automated tray return systemm (ATRS) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 menegaskan ketentuan impor barang pindahan melalui barang bawaan penumpang dan/atau barang kiriman. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 PMK 25/2025.
Adapun barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 25/2025, barang pindahan tersebut dapat diimpor melalui barang bawaan penumpang dan/atau barang kiriman.
“Atas barang pindahan yang diimpor melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman..., importir menyampaikan PIBK [Pemberitahuan Impor Barang Khusus] ... secara elektronik melalui SKP [Sistem Komputer Pelayanan],” bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 25/2025, dikutip pada Kamis (1/5/2025).
Hal ini berarti masyarakat bisa memasukkan barang pindahannya dengan membawanya saat terbang ke Indonesia (barang bawaan penumpang). Selain itu, masyarakat juga bisa memasukkan barang pindahannya ke Indonesia dengan mengirimkannya melalui pos atau perusahaan jasa titipan (barang kiriman).
Hal yang perlu diperhatikan, barang pindahan yang diimpor melalui barang bawaan penumpang akan tunduk pada ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang. Adapun ketentuan ekspor atau impor barang bawaan penumpang kini diatur dalam PMK 203/2017.
“Dalam hal barang pindahan diimpor melalui barang bawaan penumpang ... penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang, dan pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut,” bunyi Pasal 14 ayat (3) PMK 25/2025.
Begitu pula dengan barang pindahan yang diimpor melalui barang kiriman harus tunduk pada ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman. Adapun ketentuan impor dan ekspor barang kiriman kini diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025.
“Dalam hal barang pindahan diimpor melalui barang kiriman ... penyampaian PIBK, pemeriksaan fisik barang dan, pengeluaran barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman,” bunyi Pasal 14 ayat (4) PMK 25/2025. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews