Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha kini diajukan via coretax. Hal ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.13-01.
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [permohonan penggunaan nilai buku] disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak [coretax],” bunyi Pasal 44 ayat (3) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (23/6/2025).
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak semestinya menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak diperkenankan untuk menggunakan nilai buku.
Untuk dapat menggunakan nilai buku, wajib pajak harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dirjen pajak. PER-8/PJ/2025 pun telah mengatur sedemikian rupa kriteria dan ketentuan agar wajib pajak bisa menggunakan nilai buku.
Misal, ada 6 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pertama, wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham.
Kedua, wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana saham. Ketiga, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar. Kelima, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN, dengan cara:
Keenam, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN dengan cara:
Selain memenuhi kondisi yang ditetapkan, ada 3 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat menyampaikan permohonan penggunaan nilai buku. Pertama, melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Wajib pajak juga harus melengkapi surat pernyataan tersebut dengan dokumen pendukung. Kedua, melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF: