PER-8/PJ/2025

Penggunaan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 23 Juni 2025 | 17.30 WIB
Penggunaan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha kini diajukan via coretax. Hal ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.13-01.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [permohonan penggunaan nilai buku] disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak [coretax],” bunyi Pasal 44 ayat (3) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak semestinya menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak diperkenankan untuk menggunakan nilai buku.

Untuk dapat menggunakan nilai buku, wajib pajak harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dirjen pajak. PER-8/PJ/2025 pun telah mengatur sedemikian rupa kriteria dan ketentuan agar wajib pajak bisa menggunakan nilai buku.

Misal, ada 6 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pertama, wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham.

Kedua, wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana saham. Ketiga, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar. Kelima, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN, dengan cara:

  1. mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama;
  2. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN; atau
  3. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari 2 atau lebih wajib pajak BUMN yang dipisahkan usahanya dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan; atau

Keenam, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN dengan cara:

  1. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN; atau
  2. mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari 2 atau lebih wajib pajak badan yang dipisahkan usahanya dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama yang dilakukan dalam suatu rangkaian tindakan.

Selain memenuhi kondisi yang ditetapkan, ada 3 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat menyampaikan permohonan penggunaan nilai buku. Pertama, melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Wajib pajak juga harus melengkapi surat pernyataan tersebut dengan dokumen pendukung. Kedua, melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:

  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.