Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan kembali surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kepada kantor pelayanan pajak (KPP) apabila terjadi kesalahan teknis dalam penerbitan surat tersebut.
Kesalahan teknis yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya dalam penerbitan surat keterangan penelitian formal. Untuk mendapatkan surat keterangan yang baru, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penggantian melalui portal wajib pajak atau coretax system.
"Orang pribadi atau badan dapat mengajukan permohonan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan: ... secara elektronik melalui portal wajib pajak ...," bunyi Pasal 126 ayat (2) huruf a PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Untuk diketahui, wajib pajak yang telah menyetor PPh atas penghasilan dari transaksi tanah dan/atau bangunan, harus mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke KPP.
Adapun transaksi tanah dan/atau bangunan yang dimaksud yaitu pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Nantinya, KPP akan melakukan penelitian formal terhadap bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh yang diajukan wajib pajak. Kemudian, KPP akan menerbitkan surat keterangan kepada wajib pajak.
Namun, apabila terjadi kesalahan teknis dalam menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan penyetoran PPh, maka KPP dapat mengganti surat keterangan tersebut.
"Dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif dan/atau kesalahan lainnya dalam penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan dapat melakukan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan," bunyi Pasal 126 ayat (1).
Wajib pajak dapat mengajukan ulang permohonan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh via coretax system, dengan melampirkan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya.
Jika permohonan wajib pajak sudah terekam di coretax system, KPP akan melakukan penelitian. Setelah itu, KPP berhak menerbitkan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya.
Di samping itu, KPP juga berwenang menerbitkan surat penolakan penggantian surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, jika tidak mendapati kesalahan tulis, kesalahan hitung, kesalahan penggunaan tarif, dan/atau kesalahan lainnya.
Kedua jenis surat tersebut akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah tanggal surat permohonan diterima lengkap. (dik)