Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, seperti kacang hijau (polong), dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 64/2022, kacang hijau merupakan salah satu barang hasil pertanian tertentu yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1% dari harga jual.
“Jika termasuk dalam lampiran PMK 64/2022, barang kena pajak (BKP) tetap dikenakan PPN, tapi dapat menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% dengan kode faktur pajak 05,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (25/6/2025).
PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.
Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Pemberitahuan disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia atau terdapat gangguan terhadap saluran tertentu dimaksud, pemberitahuan disampaikan secara tertulis.
Penyampaian secara tertulis tersebut dilakukan:
Lebih lanjut, pemberitahuan harus ditandatangani oleh:
Untuk diperhatikan, badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang ditunjuk sebagai pemungut PPN. (rig)