Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemajakan atas transaksi yang menggunakan platform digital bakal menjadi salah satu strategi mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun masih dihadapkan pada berbagai tantangan sehingga mengalami kontraksi. Pemerintah pun mencermati potensi pajak yang dapat dimaksimalkan, salah satunya transaksi pada platform digital.
"Semuanya kami lihat lebih cermat dan terperinci, termasuk pemajakan atas transaksi digital menggunakan platform," katanya dalam wawancara di Bloomberg Television, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Sri Mulyani pada kesempatan ini belum memerinci rencana pemajakan atas transaksi pada platform digital tersebut. Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi salah satu dari serangkaian kegiatan optimalisasi penerimaan negara 2025.
Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak pada awal 2025 antara lain terpengaruh oleh harga komoditas tambang. Sejalan dengan penurunan harga komoditas seperti batu bara, banyak wajib pajak yang mengajukan pengembalian atau restitusi.
Kemudian, pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak berlaku secara luas. Kebijakan ini menyebabkan penerimaan PPN pada 2025 tidak sebesar perkiraan awal.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak lagi mencatat dividen BUMN sebagai penerimaan negara seiring dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Meski demikian, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain wacana pemajakan atas transaksi pada platform digital, pemerintah juga memaksimalkan kegiatan joint task force.
"Kami sekarang membuat joint task force untuk melihat semua potensi pendapatan yang masih bocor melalui kegiatan penegakan hukum dan pengawasan kepatuhan," ujarnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan tengah mempersiapkan regulasi terbaru terkait dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bagi penjual online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Menurutnya, kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan menyederhanakan administrasi pajak serta menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline. (dik)