Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan notifikasi berupa “This method requires one of the following permissions: 96” saat akan memproses pembuatan faktur pajak.
Menurut contact center DJP tersebut, keterangan eror berupa notifikasi "This method requires one of the following permissions" disebabkan karena sistem memerlukan izin (permission) untuk melakukan transaksi.
“Contoh: kode 96 untuk akses data FPK/SPT Masa PPN, tetapi pengguna (user login) tidak memiliki izin tersebut,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (24/6/2025).
Kring Pajak lalu memberikan solusi kepada wajib pajak. Mula-mula, wajib pajak harus memastikan akun Coretax DJP yang hendak mengakses menu tersebut adalah Penanggung Jawab (person in charge/PIC) atau pihak terkait yang memiliki role access sebagai drafter faktur/SPT PPN, signer faktur/SPT PPN, dan lain sebagainya.
Untuk melakukan pengecekan PIC, wajib pajak dapat melakukan login akun Coretax Badan (login NPWP badan). Setelah itu, cek pada menu Portal Saya > Profil Saya > Pihak terkait.
“Cek apakah WP yang dimaksud sudah tercentang sebagai PIC (Penanggung Jawab) atau tidak,” jelas Kring Pajak.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan langkah-langkah ini untuk mengakses coretax. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.
Kedua, menggunakan fitur private window Mozilla/incognito window Chrome. Ketiga, menggunakan perangkat lain atau jaringan internet lain. (rig)