ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Muhamad Wildan
Minggu, 22 Juni 2025 | 15.00 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta para wajib pajak untuk mewaspadai beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Kini, urusan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), implementasi coretax administration system, hingga mutasi pegawai DJP turut digunakan oleh oknum penipu untuk menipu wajib pajak.

"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (22/6/2025).

Modus penipuan yang digunakan oknum penipu antara lain:

  1. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk;
  2. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
  3. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
  4. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak;
  5. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
  6. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pegawai DJP.

Apabila wajib pajak menerima di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://www.pajak.go.id

Wajib pajak juga dapat melaporkan penipuan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan lewat https://aduannomor.id, sedangkan aduan mengenai konten, tautan, dan aplikasi penipuan dilakukan melalui https://aduankonten.id.

Terdapat 2 sublayanan pada aduannomor.id, yakni sublayanan cek seluler untuk memeriksa apakah nomor telepon pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan sublayanan laporan nomor seluler untuk melaporkan nomor yang terindikasi tindak pidana.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat melaporkan penipuan yang mengatasnamakan DJP kepada aparat penegak hukum (APH). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.