Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta para wajib pajak untuk mewaspadai beragam modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Kini, urusan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), implementasi coretax administration system, hingga mutasi pegawai DJP turut digunakan oleh oknum penipu untuk menipu wajib pajak.
"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (22/6/2025).
Modus penipuan yang digunakan oknum penipu antara lain:
Apabila wajib pajak menerima di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://www.pajak.go.id
Wajib pajak juga dapat melaporkan penipuan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan lewat https://aduannomor.id, sedangkan aduan mengenai konten, tautan, dan aplikasi penipuan dilakukan melalui https://aduankonten.id.
Terdapat 2 sublayanan pada aduannomor.id, yakni sublayanan cek seluler untuk memeriksa apakah nomor telepon pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan sublayanan laporan nomor seluler untuk melaporkan nomor yang terindikasi tindak pidana.
Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat melaporkan penipuan yang mengatasnamakan DJP kepada aparat penegak hukum (APH). (rig)