UU PPh

WP Badan UMKM Bisa Pakai Insentif Pasal 31E, Tarif PPh Jadi 11 Persen

Muhamad Wildan
Senin, 14 April 2025 | 19.00 WIB
WP Badan UMKM Bisa Pakai Insentif Pasal 31E, Tarif PPh Jadi 11 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang sudah tidak boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas lain sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh.

Dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berhak mendapatkan pengurangan tarif PPh badan dari 22% menjadi tinggal 11%.

"Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar," bunyi Pasal 31E UU PPh, dikutip Senin (14/4/2025).

Sesuai Surat Edaran Nomor SE-02/PJ/2015, fasilitas pengurangan tarif PPh badan sesuai dengan Pasal 31E UU PPh dimanfaatkan secara self-assessment melalui SPT Tahunan tanpa perlu menyampaikan permohonan.

Wajib pajak badan cukup menyatakan memilih untuk menggunakan tarif PPh Pasal 31E dengan memberikan tanda silang pada SPT Tahunan 1771 Bagian B Angka 4 huruf c dan melakukan penghitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, wajib pajak juga dapat melampirkan lembar penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E UU PPh menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran II SE-02/PJ/2015.

Contoh, omzet PT X pada tahun 2024 tercatat hanya senilai Rp4,5 miliar, sedangkan penghasilan kena pajaknya senilai Rp500 juta. Mengingat omzet PT X tak melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas Pasal 31E bisa dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak.

Dalam kasus ini, PPh terutang PT X pada tahun pajak 2024 adalah senilai Rp500 juta x 11% = Rp55 juta. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.