Sejumlah calon penumpang pesawat komersial menunggu keberangkatan di ruang tunggu Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.
LIBUR panjang Nyepi dan Idulfitri tentu banyak dimanfaatkan masyarakat pulang ke kampung halaman. Banyak pula masyarakat yang memanfaatkan momen tersebut untuk travelling. Terdapat banyak moda transportasi yang bisa jadi pilihan, salah satunya pesawat udara.
Untuk memanjakan para penumpangnya, maskapai penerbangan kerap menyediakan lounge sebagai ruang tunggu bagi penumpang tertentu. Umumnya, lounge bisa diakses oleh penumpang dengan tiket kelas tertentu, pemegang kartu kredit tertentu, atau penumpang yang membayar untuk layanan tersebut.
Berbeda dengan ruang tunggu umum, lounge ditunjang dengan berbagai keistimewaan dan layanan tambahan. Layanan tambahan itu di antaranya adalah sajian makanan dan minuman yang biasanya berkonsep self service seperti buffet.
Namun, makanan dan minuman yang disediakan pada lounge merupakan objek PPN bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Ketentuan ini terlihat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Yang dikecualikan dari objek PBJT...adalah penyerahan Makanan dan/atau Minuman: d. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.” bunyi Pasal 51 ayat (2) huruf d UU HKPD.
Ketentuan pengenaan PPN atas makanan dan minuman yang disediakan lounge juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. Pasal 4 ayat (4) huruf c dan ayat (5) beleid itu menegaskan bahwa makanan dan minuman yang disediakan lounge dikenakan PPN.
“Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) [salah satunga makanan dan minuman yang disediakan lounge] dikenai PPN,” bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 70/2022.
Sebagai informasi, penyediaan makanan dan minuman pada restoran dan penyedia jasa boga atau katering merupakan objek dari PBJT atas makanan dan minuman. Adapun PBJT atas makanan dan minuman merupakan nomenklatur baru dari pajak restoran dalam UU HKPD.
Restoran dalam konteks PBJT adalah restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan paling tinggi 10%.
Lebih lanjut, berdasarkan PMK 70/2022, penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PPN.
Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat makanan dan minuman justru dikenakan PPN bukan PBJT. Secara ringkas, kondisi yang membuat penyajian makanan dan minuman dikenakan PPN adalah apabila disediakan oleh 3 pihak.
Pertama pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak sematamata menjual makanan dan/atau minuman. Kedua, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.