LAPORAN KINERJA DJP 2024

DJP Catat 71% SKPKB Telah Dibayar Wajib Pajak, Raup Rp55,18 Triliun

Muhamad Wildan
Selasa, 25 Maret 2025 | 10.36 WIB
DJP Catat 71% SKPKB Telah Dibayar Wajib Pajak, Raup Rp55,18 Triliun

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai ketetapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak pada 2024 mencapai Rp55,18 triliun.

Nilai pembayaran atas ketetapan pajak tersebut sebesar 70,85% dari total ketetapan pajak yang terbit pada 2024 senilai Rp77,89 triliun.

"Selama 2024, surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak sebagian besar dibayar wajib pajak dan telah mencapai target," sebut Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dalam Laporan Kinerja DJP 2024, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Menurut DJP, tingginya ketetapan pajak yang dibayar wajib pajak disebabkan oleh akselerasi periode usulan pemeriksaan pada komite kepatuhan dan penurunan instruksi pemeriksaan melalui daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) rekomendasi dan relevant business process.

Bahan baku pemeriksaan yang diusulkan juga merupakan bahan baku dengan potensi akurat sehingga pemeriksaan menghasilkan SKP dengan persentase pembayaran yang tinggi.

Meski begitu, DJP masih dihadapkan dengan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan. Kendala dimaksud contohnya rendahnya kualitas potensi saat pembahasan usulan DSPP, kualitas pemeriksaan, dan kondisi cashflow wajib pajak.

"Solusi yang diambil adalah penguatan peran komite kepatuhan dalam hal pengusulan bahan baku pemeriksaan dengan potensi yang akurat," tulis Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP dalam laporan kinerja.

Beban kerja yang diemban pemeriksa pajak juga cukup berat mengingat pemeriksa masih berfokus pada pemeriksaan rutin atas SPT lebih bayar. Akibatnya, pemeriksa tidak mampu menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) secara maksimal.

Untuk terus meningkatkan jumlah ketetapan pajak yang dibayar, pada tahun ini DJP akan memperkuat uji bukti melalui permintaan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan success rate. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.