Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (20/3/2025) sebenarnya merupakan jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa Februari 2025. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024.
Kendati demikian, wajib pajak masih berkesempatan melaporkan SPT masa PPh Pasal 21 dan SPT masa PPh unifikasi tanpa dikenakan sanksi denda hingga 31 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan relaksasi batas waktu pelaporan SPT sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.
“... keterlambatan penyampaian SPT masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT masa PPh unifikasi untuk masa pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025,” bunyi penggalan diktum ketiga KEP-67/PJ/2025, dikutip pada Kamis (20/3/2025).
Dengan demikian, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi denda sepanjang SPT masa PPh Pasal 21 dan SPT masa PPh unifikasi untuk masa Februari 2025 disampaikan maksimal 31 Maret 2025.
Seperti diketahui, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi administrasi dan relaksasi batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak melalui KEP-67/PJ/2025.
Penghapusan sanksi dan relaksasi tersebut diberikan sebagai respons atas berbagai kendala penyetoran dan pelaporan pajak seiring dengan berlakunya coretax system.
Akan tetapi, penghapusan sanksi administrasi yang diatur dalam KEP-67/P/2025 tidak berlaku untuk semua masa pajak dan ada batas waktu relaksasinya. Untuk itu, wajib pajak perlu mencermati masa pajak yang telah diberikan penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025.
Selain itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan relaksasi batas pembayaran dan pelaporan pajak dalam KEP-67/PJ/2025. Simak Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak.