CORETAX SYSTEM

WP Nyaman Pakai e-Faktur, DJP Buka Opsi untuk Lanjutkan Penggunaannya

Muhamad Wildan
Rabu, 19 Maret 2025 | 16.17 WIB
WP Nyaman Pakai e-Faktur, DJP Buka Opsi untuk Lanjutkan Penggunaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi untuk terus membuka e-faktur sebagai sarana bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan keberlanjutan dari penggunaan e-faktur sebagai aplikasi untuk membuat faktur pajak akan ditentukan setelah dilakukannya evaluasi.

"E-faktur belum diputuskan untuk dilepas. Nanti akan kita evaluasi dulu. Ini kan behaviour wajib pajak. Kalau bagus buat wajib pajak, ya enggak papa jalanin saja," ujar Iwan, dikutip Rabu (19/3/2025).

Berkat dibuka kembalinya e-faktur, Iwan mengatakan total faktur pajak yang diterbitkan pada Februari 2025 sudah lebih banyak bila dibandingkan dengan faktur pajak yang terbit pada Februari 2024.

Iwan mengatakan e-faktur diputuskan untuk dibuka kembali oleh DJP sebagai channel bagi PKP untuk membuat faktur pajak dan mengunggahnya melalui coretax administration system.

Dengan demikian, e-faktur sesungguhnya bukanlah aplikasi yang terpisah dari coretax. "e-faktur itu kan channel. Jadi sebetulnya itu adalah coretax," ujar Iwan.

Sebagai informasi, DJP resmi membuka kembali e-faktur sebagai channel bagi PKP untuk membuat faktur pajak terhitung sejak 12 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan PKP Tertentu.

Melalui keputusan tersebut, mayoritas PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu yang diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur desktop dan e-faktur host-to-host.

PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Hingga 16 Maret 2025, tercatat sudah 136,96 juta faktur pajak yang sudah diadministrasikan melalui coretax. Faktur pajak dimaksud terdiri dari 61,23 juta faktur masa pajak Januari 2025, 64,03 juta faktur masa pajak Februari 2025, dan 11,69 juta faktur masa pajak Maret 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.