Dokumen Keterangan Tertulis KT-11/2025.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali merilis keterangan tertulis yang menjelaskan perkembangan terkini coretax system. Melalui KT-11/2025, DJP menjabarkan beberapa update informasi perbaikan coretax system, mulai dari kinerja sistemnya, progres pembuatan faktur pajak, hingga penambahan fitur layanan di dalamnya.
Ada 6 poin yang disampaikan DJP mengenai perkembangan terkini coretax system. Berikut perinciannya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, coretax system telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan coretax system oleh DJP pada periode akhir Februari. Latensi login pada awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi awalnya 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik).
Kemudian, latensi penerbitan faktur pajak pada awal Februari mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT turun dari 29,28 detik, menjadi saat ini 3,93 detik; dan latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.
Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, coretax system telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret.
Melengkapi keterangan tertulis sebelumnya, hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala faktur pajak pada coretax system meliputi:
Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, coretax system telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 44.135.107 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.631.684 bukti potong untuk masa pajak Januari, 18.792.923 bukti potong untuk masa pajak Februari, dan 710.500 bukti potong untuk masa pajak Maret.
Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, coretax system telah mengadministrasikan sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan Februari 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 380.865 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan 85.773 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari.
Hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM pada Coretax DJP meliputi.
Sampai dengan 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, coretax system telah mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa Januari dan 209.518 untuk masa Februari. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.
Peningkatan layanan Coretax DJP meliputi.
Selanjutnya, pada periode 10-15 Maret 2025 DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem coretax sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, antara lain:
Melalui keterangan tertulis, DJP juga mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi coretax system dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
"Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tulis DJP. (sap)