PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain Tidak Terbagi dalam Tipe Tertentu

Muhamad Wildan
Senin, 17 Maret 2025 | 15.00 WIB
Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain Tidak Terbagi dalam Tipe Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berbeda dengan pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak yang terbagi dalam 3 tipe, pemeriksaan untuk tujuan lain tidak terbagi dalam tipe-tipe tertentu.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025, pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan…dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan," bunyi pasal 3 ayat (3), dikutip pada Senin (17/3/2025).

Pemeriksaan tujuan lain antara lain dilakukan terhadap penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB, penetapan wajib pajak pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu.

Lalu, pemeriksaan tujuan lain juga dilakukan terhadap penentuan saat mulai beroperasi sehubungan dengan pemberian insentif pajak, pengujian fasilitas pajak yang telah diberikan, pengumpulan data untuk perluasan basis data pajak, dan lain sebagainya.

Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaksanakan dalam waktu 4 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Layaknya pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan, pemeriksa juga berhak meminta buku, catatan, dan/atau dokumen yang memiliki kaitan dengan pemeriksaan untuk tujuan lain. Wajib pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu sebulan.

Bila wajib pajak yang diperiksa untuk tujuan lain memberikan hanya sebagian atau tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta, hal tersebut menjadi dasar pertimbangan DJP untuk menolak atau tidak mempertimbangkan suatu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak.

PMK 15/2025 berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.