PMK 15/2025

Ketentuan Penangguhan Pemeriksaan Diperbarui, Simak Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 17 Maret 2025 | 15.30 WIB
Ketentuan Penangguhan Pemeriksaan Diperbarui, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 15/2025 mengatur ulang ketentuan seputar penangguhan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pasal 23 ayat (1) PMK 15/2025 menegaskan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan apabila ditemukan adanya dugaan tidak pidana di bidang perpajakan. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau penyidikan.

“Penangguhan pemeriksaan ... dilakukan terhadap pemeriksaan pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 23 ayat (2) PMK 15/2025, dikutip pada Senin (17/3/2025).

Penangguhan pemeriksaan tersebut diberitahukan melalui surat pemberitahuan pemeriksaan ditangguhkan. Surat pemberitahuan penangguhan itu disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

PMK 15/2025 juga memerinci kondisi yang membuat pemeriksaan yang ditangguhkan bisa dilanjutkan kembali. Merujuk Pasal 23 ayat (6) PMK 15/2025, pemeriksaan pajak yang ditangguhkan bisa dilanjutkan kembali apabila memenuhi di antara 3 kondisi.

Pertama, pemeriksaan bukper dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan meninggal dunia.

Kedua, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau demi hukum karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia.

Ketiga, terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh direktur jenderal (dirjen) pajak.

Apabila pemeriksaan dilanjutkan kembali maka pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan kepada wajib pajak atau wakilnya. Surat pemberitahuan itu harus disampaikan maksimal 5 hari kerja setelah pemeriksaan bukper dihentikan; penyidikan dihentikan; atau putusan pengadilan diterima dirjen pajak.

Penangguhan pemeriksaan tersebut tentu membuat jangka waktu pemeriksaan tertangguh. Penangguhan jangka waktu pemeriksaan itu terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan ditangguhkan disampaikan sampai dengan surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan disampaikan.

PMK 15/2025 tidak mengatur tambahan jangka waktu atas pemeriksaan pajak yang sempat tertangguh. Hal ini berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 17/2013 memberikan perpanjangan waktu selama maksimal 4 bulan atas pemeriksaan yang sempat tertangguh kemudian dilanjutkan kembali.

Di sisi lain, PMK 15/2025 juga memerinci kondisi yang membuat pemeriksaan pajak yang tertangguh dihentikan. Mengacu Pasal 23 ayat (7) PMK 15/2025, pemeriksaan yang ditangguhkan akan dihentikan apabila ada di antara 4 kondisi.

Pertama, pemeriksaan bukper dihentikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kedua, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A UU KUP, atau wajib pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Ketiga, pemeriksaan bukper atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan karena telah daluwarsa. Keempat, terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (selain putusan pengadilan yang memutus bebas/lepas) dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

“Dalam hal pemeriksaan dihentikan…, pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada wajib pajak,” bunyi Pasal 23 ayat (12) PMK 15/2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.