KEBIJAKAN PAJAK

Tanggung PPN atas Tiket Pesawat, Pemerintan Anggarkan Rp286,1 Miliar

Dian Kurniati
Jumat, 14 Maret 2025 | 08.40 WIB
Tanggung PPN atas Tiket Pesawat, Pemerintan Anggarkan Rp286,1 Miliar

Ilustrasi. Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan keringanan pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik selama libur Lebaran. Untuk program tersebut, pemerintah menganggarkan Rp286,1 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif PPN DTP menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat agar merayakan hari raya dengan lebih baik. Dengan insentif ini, masyarakat diharapkan dapat membeli tiket pesawat dengan tarif yang lebih murah.

"PPN-nya tetap dibayar, tetapi ditanggung oleh belanja negara," katanya, dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Suahasil menuturkan masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi untuk periode libur Lebaran. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2025.

Dia menambahkan insentif PPN DTP diberikan untuk kelompok layanan pada 500 rute dalam negeri. Harapannya, pemberian insentif PPN DTP beserta kebijakan lainnya tersebut mampu penurunan harga tiket sebesar 13,2% - 14%.

"Ini seperti ketika kemarin Natal dan tahun baru. Kami lakukan lagi untuk Lebaran," ujar Suahasil.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi selama periode libur Lebaran. Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian. Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Untuk diperhatikan, masyarakat dapat memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.