Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat kembali bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganggap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal ini pun berlaku ketika income sebuah keluarga hanya ditopang oleh istri. Artinya, suami tidak memiliki penghasilan, sementara istrinya berpenghasilan.
Dalam kondisi NPWP suami-istri digabung maka kewajiban perpajakannya melekat kepada suami sebagai kepala keluarga. Saat pelaporan SPT Tahunan pun, pelaksanaannya menggunakan NPWP suami sebagai kepala keluarga.
"Sepanjang tidak ada perjanjian pemisahan harta atau istri tidak menghendaki memiliki NPWP sendiri maka pemenuhan hak dan kewajiban dilakukan menggunakan NPWP suami," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (13/3/2025).
Jika suami ternyata belum memiliki NPWP, dirinya perlu melakukan pendaftaran NPWP melalui laman coretax system, kemudian melakukan aktivasi EFIN agar bisa registrasi di DJP Online untuk kemudian melaporkan SPT Tahunannya.
Dalam kondisi di atas, istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya sendiri. Penghasilan yang diperolehnya dianggap sebagai kesatuan yang dilaporkan melalui NPWP suami.
Sebagai informasi, karyawati kawin dapat memperoleh tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari status kawin dan tanggungan keluarga sepenuhnya jika suami-istri gabung NPWP dan suaminya tidak memiliki penghasilan.
Adapun tambahan PTKP untuk karyawati kawin tersebut diatur dalam PER-16/PJ/2016.
“Apabila karyawati kawin ingin memperoleh PTKP Kawin dan tanggungan sepenuhnya, harus punya suket tertulis dari pemda setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima penghasilan,” sebut Kring Pajak. (sap)