Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa imbalan jasa keperantaraan yang diterima perusahaan pialang reasuransi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2025. Imbalan jasa keperantaraan dalam konteks ini ialah imbalan yang diterima/diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan jasa keperantaraan untuk perikatan reasuransi atau perjanjian reasuransi.
“Atas penghasilan berupa imbalan jasa keperantaraan...dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, dalam hal diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap,” bunyi angka 4 huruf b poin 1) SE-1/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/3/2025).
Pemotongan PPh Pasal 23 merupakan kredit pajak. Untuk itu, perusahaan pialang asuransi dapat memperhitungkannya dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Namun, apabila perusahaan pialang asuransi tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) maka imbalan jasa keperantaraan tersebut dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%.
Sesuai dengan ketentuan, perusahaan pialang asuransi bisa termasuk sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu apabila menerima atau memperoleh omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Di sisi lain, apabila perusahaan pialang asuransi tersebut merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) maka imbalan jasa keperantaraan tersebut dikenakan PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 itu dikenakan dengan tarif 20% dari jumlah bruto atau berdasarkan tax treaty.
Selain itu, jasa keperantaraan yang diberikan perusahaan pialang asuransi juga dikenakan PPN. Hal ini tercantum dalam angka 4 huruf d SE-1/PJ/2025. Adapun definisi mengenai perusahaan pialang reasuransi disebutkan dalam angka 1 huruf n SE-1/PJ/2025.
“Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi, yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah,” bunyi angka 1 huruf n SE-1/PJ/2025. (rig)