Pekerja memanen padi mengunakan mesin panen di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/3/2025). ANTARA FOTO/ Yudi Manar/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyuntikkan dana investasi langsung senilai Rp16,6 triliun kepada Perum Bulog untuk menyerap gabah di para petani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi pemerintah kepada Bulog tersebut bertujuan mendukung pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri. Menurutnya, pengalokasian investasi pemerintah tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto soal ketersediaan pangan yang cukup menjelang Idulfitri.
"Juga kesejahteraan petani harus ditingkatkan dengan menjaga harga beras/gabah di tingkat petani maupun konsumen," katanya melalui Instagram, Selasa (11/3/2025).
Sri Mulyani mengatakan peran Bulog dalam menjadi sangat penting dan strategis dalam menjamin ketersediaan pangan. Kemenkeu pun telah menerbitkan menerbitkan PMK 19/2025 dengan menunjuk Bulog sebagai pengelola CBP.
Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah melalui APBN memberikan suntikan modal kepada Bulog untuk membeli beras/gabah dari petani dalam negeri pada tingkat harga yang telah ditetapkan sekaligus untuk menjaga CBP.
"Sesuai arahan Presiden @prabowo dana investasi di Bulog harus dikelola secara tepat, profesional, dan bebas korupsi untuk menjamin kesejahteraan petani dan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan nasional," ujarnya.
Melalui PMK 19/2025, investasi pemerintah kepada Bulog memiliki 2 tujuan. Pertama, memperoleh manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan investasi pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CBP.
Kedua, memperoleh manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa terjaganya ketahanan pangan nasional melalui pengadaan CBP dan/atau terwujudnya stabilisasi harga gabah dan/atau beras.
Jangka waktu investasi pemerintah ini ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP).
Bulog melaksanakan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cadangan pangan pemerintah. Nilai pengadaan CBP mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Bulog.
Berdasarkan pelaksanaan pengadaan CBP, Bulog akan melakukan penyaluran dan/atau pelepasan CBP. Nilai penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CBP yang dilakukan.
Penerimaan dari penyaluran CBP bakal digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CBP oleh Bulog.
Pengadaan dan penyaluran CBP dilaksanakan sesuai dengan penugasan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Nilai investasi pemerintah pada Bulog meliputi nilai CBP sesuai dengan nilai pengadaan CBP; saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran dan/atau pelepasan CBP; dan penerimaan berupa piutang dari penyaluran CBP.
Bulog akan melakukan langkah pencegahan terjadinya penurunan atas nilai investasi pemerintah. Dalam hal terjadi penurunan atas nilai investasi pemerintah, Bulog harus memulihkan nilai investasi pemerintah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbal hasil atas investasi pemerintah pada Bulog ditetapkan dalam PKIP. Imbal hasil ini dihitung berdasarkan persentase dari total akumulasi dana investasi pemerintah pada Bulog.
Imbal hasil dari investasi pemerintah disalurkan ke rekening investasi BUN paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (sap)