Ilustrasi. Pekerja memanen padi mengunakan mesin panen di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/3/2025). ANTARA FOTO/ Yudi Manar/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan pembiayaan kepada Perum Bulog untuk mendukung pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui pembelian gabah atau beras produksi dalam negeri.
Bulog selaku operator investasi pemerintah menggunakan anggaran dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada anggaran bendahara umum negara (BUN) untuk membeli gabah dan beras produksi dalam negeri dengan harga yang telah ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025.
"Nilai pengadaan CBP…mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan realisasi volume pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Bulog," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).
Setelah melaksanakan pengadaan CBP, Bulog menyalurkan CBP dengan nilai paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CBP. Penerimaan dari penyaluran CBP ialah revolving fund yang digunakan lagi oleh Bulog untuk pengadaan CBP berikutnya.
Nilai investasi yang disalurkan pemerintah ke Bulog ditentukan berdasarkan 3 indikator. Pertama, nilai pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 19/2025.
Kedua, saldo pokok dana investasi pemerintah yang belum disalurkan untuk pengadaan CBP termasuk penerimaan berupa kas dari hasil penyaluran CBP. Ketiga, penerimaan berupa piutang dari penyaluran CBP.
Lebih lanjut, Bulog juga harus mengambil langkah untuk mencegah penurunan nilai investasi. Jika nilai investasi turun, Bulog memulihkan nilai investasi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari investasi kepada Perum Bulog tersebut, pemerintah berhak menerima imbal hasil. Besaran imbal hasil ditetapkan dalam pernyataan kebijakan investasi pemerintah (PKIP).
"PKIP adalah dokumen yang disusun oleh komite investasi pemerintah (KIP) yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 19/2025.
Imbal hasil dari investasi pemerintah disalurkan ke rekening investasi BUN paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. PMK 19/2025 telah diundangkan dan dinyatakan berlaku pada 6 Maret 2025. (rig)