Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan layanan konsultasi kepada pengusaha penggilingan gabah terkait dengan tata cara penghitungan pajak penghasilan.
Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Yunita Cornelia menjelaskan wajib pajak dapat memilih 3 opsi penghitungan pajak penghasilan atas kegiatan usaha penggilingan gabah. Adapun konsultasi dilakukan secara langsung di kantor pajak.
“Perhitungan perpajakannya dapat menggunakan PPh Final, Norma Penghasilan Neto (NPPN), atau menggunakan laba bersih," katanya dikutip dari situs web DJP, Sabtu (7/6/2025).
Untuk perhitungan PPh Final, dasar perhitungan pajaknya ialah omzet atau peredaran bruto. Omzet tersebut lalu dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Untuk omzet usaha sampai dengan Rp500.000.000 tidak masuk dalam penghitungan PPh final.
“Contohnya saat omzet 1 tahun ialah Rp900.000.000 maka yang dikenakan PPh Final adalah Rp400 juta. Jadi, PPh Final terutangnya Rp400 juta dikali 0,5% menjadi Rp2 juta," tutur Yunita.
Opsi lainnya, yaitu menggunakan NPPN apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. NPPN ini menggunakan persentase yang sudah diatur dalam PER- 17/PJ/2015.
Sebagai contoh, omzet wajib pajak dalam 1 tahun mencapai Rp900 juta. Persentase NPPN untuk perdagangan besar padi dan palawijaya daerah lainnya adalah 20%. Alhasil, penghasilan netonya Rp900 juta dikali 20% menjadi Rp180 juta.
Setelah itu, penghasilan neto selama 1 tahun itu dikenakan tarif PPh Pasal 17. Untuk diperhatikan, wajib pajak, baik yang menggunakan PPh final maupun NPPN, juga diharuskan untuk membuat pencatatan atas omzet usahanya.
Selain menggunakan tarif final dan NPPN, wajib pajak juga dapat menggunakan perhitungan pajak dari laba bersihnya. Namun, untuk cari ini, wajib pajak diharuskan untuk membuat pembukuan. Lalu, dari laba bersih tersebut akan dikenakan tarif PPh Pasal 17.
“Wajib pajak bisa memilih antara ketiga jenis perhitungan tersebut sesuai kebutuhan dan sesuai syarat lainnya yang berlaku ya,” tutur Yunita.Tambahan informasi, wajib pajak yang meminta layanan konsultasi memiliki 2 jenis kegiatan dari usahanya. Pertama, penjualan beras dari hasil penggilingan gabah ke rekanan. Kedua, penyediaan jasa penggilingan gabah. (rig)