SE-1/PB/2025

DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 09 Maret 2025 | 09.00 WIB
DJPb Rilis Surat Edaran terkait Perpajakan Pejabat Perbendaharaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Perbendaharaan (DJPb) merilis surat edaran yang menjadi pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi pejabat perbendaharaan. Surat Edaran yang dimaksud, yaitu Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. SE-1/PB/2025.

Surat edaran itu dirilis sehubungan dengan perubahan berbagai ketentuan perpajakan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Selain itu, surat edaran itu diterbitkan sebagai respons berlakunya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias coretax system.

“Memberikan pedoman bagi pejabat perbendaharaan terkait dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan…sebagai tindak lanjut dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan,” bunyi bagian maksud dan tujuan SE-1/PB/2025, dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Secara umum, SE-1/PB/2025 memberikan pedoman terkait dengan pemotongan/pemungutan pajak, dan penyetoran pajak. Ada pula pedoman seputar pembuatan bukti pemotongan pajak dan perekaman bukti setor.

Selain itu, SE-1/PB/2025 juga menjabarkan pedoman penyampaian SPT masa pada satuan kerja kementerian/lembaga. Terkait dengan pembayaran pajak, SE-1/PB/2025 telah mengatur pedoman penggunaan deposit pajak.

Berdasarkan SE-1/PB/2025, pemotongan/pemungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) disetorkan dengan menggunakan akun 411618 (Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit).

Penyetoran menggunakan akun 411618 tersebut merupakan deposit pajak sebagai penyelesaian kewajiban penyetoran pajak yang berasal dari pemotongan/pemungutan pajak sebelum dilaporkan dalam SPT.

BP juga harus memastikan semua penyetoran pajak yang menggunakan akun deposit pajak telah dibuatkan bukti potong dan dilaporkan seluruhnya dalam SPT Masa. Adapun SE-1/PB/2025 ditetapkan pada 7 Februari 2025.

Pada bagian peralihan, SE-1/PB/2025 menyatakan untuk potongan/pungutan pajak yang belum disetor ke kas negara agar disetorkan dengan menggunakan akun Deposit Pajak sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.