PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Sebelum Mudik Lebaran

Dian Kurniati
Jumat, 07 Maret 2025 | 10.30 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Sebelum Mudik Lebaran

Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

DJP menyatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri. Wajib pajak pun diimbau segera menyampaikan SPT Tahunan sehingga bisa mudik lebih nyaman.

"Lapor sekarang di http://djponline.pajak.go.id dan nikmati perjalanan lebih nyaman," tulis DJP di media sosial, Jumat (7/3/2025).

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Mendekati tenggat waktu tersebut, terdapat tanggal merah sehingga pelayanan kantor pajak juga ikut libur.

Terdapat 2 hari besar keagamaan jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2024 orang pribadi, yakni Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Lebaran pada 31 Maret 2025. Meski demikian, cuti bersama Nyepi juga telah ditetapkan pada 28 Maret 2025.

Sebelum memasuki libur dan cuti bersama tersebut, wajib pajak dapat segera menyampaikan SPT Tahunan 2024. Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi DJP dengan melalui berbagai saluran yang tersedia.

"Jadi, yang perlu diingat, sebelum mudik, lapor SPT dulu," tulis DJP.

Walaupun nantinya kantor pajak libur saat libur Nyepi dan Lebaran, wajib pajak sebetulnya tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online melalui DJP Online, baik melalui e-form maupun e-filing.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.