KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Dian Kurniati
Selasa, 04 Maret 2025 | 13.00 WIB
Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025 yang mengatur sistem self assessment hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan sistem official assessment dipandang lebih ideal karena importir perorangan tidak perlu khawatir terkena konsekuensi denda ketika keliru menyampaikan nilai pabean.

"Ke depan, dengan mempertimbangkan bahwa personal ini banyak tidak mengetahui tentang ketentuan barang kiriman, kemudian [ketentuannya] direlaksasi," katanya, dikutip pada Selasa (4/2/2025).

Dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023, self assesment berlaku atas seluruh impor barang kiriman hasil perdagangan. Sayang, kebijakan ini justru menyebabkan importir perorangan terkena denda akibat keliru menyampaikan nilai pabean.

Sanksi denda diberikan apabila importir keliru menyampaikan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Adapun jika menerapkan mekanisme official assessment, tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat kesalahan nilai pabean.

UU Kepabeanan mengatur importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% hingga 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar.

Melalui PMK 4/2025, kemudian diatur untuk importir perorangan atau pribadi diterapkan sistem official assessment. Pada beleid itu juga ditambahkan pasal berisi penegasan mengenai definisi barang kiriman pribadi, yakni barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

"Kalau merupakan kiriman pribadi, official assessment berlaku. Penetapan dari pejabat bea cukai, yang dalam hal ini tidak menimbulkan pengenaan sanksi denda," ujar Chotibul.

Sebagai informasi, ketentuan impor barang kiriman berdasarkan PMK 4/2025 akan mulai berlaku besok, 5 Maret 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.