Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya perbaikan kinerja penyelesaian perkara pajak di Pengadilan Pajak.
Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, rasio produktivitas penyelesaian perkara pajak di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 67,95%, lebih baik jika dibandingkan dengan rasio produktivitas pada 2023 yang hanya sebesar 60,81%.
"Secara keseluruhan rasio produktivitas memutus pengadilan pajak meningkat 11,74% daripada tahun 2023 yang berjumlah 60,81%," tulis MA dalam laporannya, dikutip Kamis (20/2/2025).
Secara terperinci, Pengadilan Pajak mencatatkan rasio produktivitas dalam memutus perkara banding sebesar 65,09% dan rasio produktivitas dalam memutus perkara gugatan sebesar 91,64%.
Perbaikan rasio produktivitas tidak terlepas dari turunnya beban perkara dan meningkatnya perkara yang diputus. Beban perkara di Pengadilan Pajak pada 2024 mencapai 25.097 perkara, turun 5,9%.
Pada saat yang sama, jumlah perkara yang diputus mencapai 17.053 perkara, tumbuh 5,11%. "Sengketa pajak yang diselesaikan oleh pengadilan pajak pada tahun 2024 terdiri atas sengketa pajak pusat sebanyak 12.899 perkara (81,50%), sengketa bea dan cukai sebanyak 2978 perkara [17,46%], dan sengketa pajak daerah sebanyak 176 perkara [1,03%]," tulis MA.
Dari total 17.053 putusan tersebut, jumlah putusan yang mengabulkan seluruh permohonan banding atau gugatan yang diajukan wajib pajak mencapai 7.638 putusan atau 44,79%.
Lebih lanjut, sebanyak 3.309 putusan atau 19,4% mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan yang diajukan oleh wajib pajak. Terakhir, terdapat 5.230 putusan atau 30,67% yang menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. (sap)