Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setoran PPN dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Januari 2025 mencapai Rp774,8 miliar.
Penerimaan PPN tersebut berasal dari 181 dari total 211 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Senin (17/2/2025).
Pada bulan Januari 2025, DJP tidak melakukan penunjukan, pembetulan atau perubahan data pemungut, ataupun pencabutan pemungut.
Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Tak hanya itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Dwi.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (sap)