PMK 4/2025

Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu Disederhanakan, Termasuk Tas-Sepatu

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 14 Februari 2025 | 17.21 WIB
Bea Masuk Barang Kiriman Tertentu Disederhanakan, Termasuk Tas-Sepatu

Pengunjung memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu stan Cimahi Thrift Zone Vol. 4 di Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyederhanakan besaran tarif bea masuk yang dikenakan terhadap 9 kelompok barang kiriman tertentu melalui PMK 4/2025.

Sesuai dengan ketentuan, barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 sampai dengan FOB US$1.500 sebenarnya dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 7,5%. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap 9 kelompok barang yang sudah ditetapkan.

“… dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan: besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu; ...” bunyi penggalan Pasal 29 ayat (3) PMK 4/2025.

Perincian besaran tarif bea masuk atas komoditas tertentu diuraikan dalam Pasal 29 ayat (4) PMK 4/2025. 

Pertama0% untuk barang kiriman berupa buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04.

Kedua15% untuk barang kiriman berupa kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07. 

Ketiga15% untuk barang kiriman berupa barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73.

Keempat15% untuk barang kiriman berupa jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02. 

Kelima25% untuk barang kiriman berupa tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02.

Keenam, 25% untuk barang kiriman berupa produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63. 

Ketujuh25% untuk barang kiriman berupa alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64.

Kedelapan, 25% untuk barang kiriman berupa sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif 8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99.

Kesembilan, 25% untuk barang kiriman berupa sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12.

Adapun PMK 4/2025 merupakan revisi kedua dari PMK 96/2023. Apabila disandingkan, PMK 96/2023 tidak langsung menyebutkan besaran tarif bea masuk yang dikenakan terhadap komoditas tertentu.

Sebagai informasi, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud meliputi 2 pihak, yakni penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD); dan Perusahaan jasa titipan (PJT). Simak Apa Itu Barang Kiriman? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.