JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim muatan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 sudah sejalan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dengan ditetapkannya PMK 11/2025, PPN sebesar 12% hanya diberlakukan atas barang mewah. Adapun barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11%.
"Hal ini sesuai dengan arahan presiden bahwa tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya dikenakan pada BKP yang tergolong mewah," ujar Dwi, dikutip Selasa (11/2/2025).
Dengan PMK 11/2025, pemerintah menyesuaikan formula DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu yang selama ini telah diatur dalam beragam PMK tersendiri selain PMK 131/2024.
Bila PMK 11/2025 tidak diterbitkan, PPN atas BKP/JKP tertentu yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri bakal naik menjadi 12% meski BKP/JKP tertentu dimaksud bukalah barang mewah.
Dalam Pasal 23 PMK 11/2025, ditegaskan bahwa PMK 11/2025 dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 4 Februari 2025.
Meski demikian, ketentuan peralihan dalam Pasal 22 PMK 11/2025 menyatakan pemungutan PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 dilaksanakan sesuai dengan PMK 11/2025 sepanjang penyerahan terjadi pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Dengan demikian, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif.
"Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 22 PMK 11/2025, penyerahan BKP/JKP pada 1 Januari hingga 3 Februari 2025 berlaku ketentuan sesuai PMK 11/2025 agar beban PPN yang ditanggung oleh masyarakat tetap sama dengan beban PPN sebelum 1 Januari 2025," kata Dwi.
PMK terkait DPP nilai lain yang direvisi melalui PMK 11/2025 antara lain:
- PMK 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 121/2015;
- PMK 102/2011 tentang Nilai Lain sebagai DPP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor;
- PMK 6/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer;
- PMK 173/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- PMK 62/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;
- PMK 63/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
- PMK 66/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
- PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.
Adapun PMK terkait PPN besaran tertentu yang direvisi melalui PMK 11/2025 antara lain:
- PMK 62/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu;
- PMK 64/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
- PMK 65/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
- PMK 71/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
- PMK 41/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan;
- PMK 48/2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan;
- PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.