Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat melakukan perubahan data pengurus perusahaan sebagai pengganti penanggung jawab (person in charge/PIC) melalui aplikasi Coretax DJP.
Penjelasan contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Kring Pajak menyebut perubahan pengurus sebagai pengganti PIC Coretax dapat dilakukan melalui sistem coretax.
“Perubahan pengurus sebagai pengganti PIC coretax dapat dilakukan melalui sistem coretax,” jelas Kring Pajak dikutip dari media sosial, Kamis (6/2/2025).
Untuk dapat mengubah pengurus sebagai pengganti PIC Coretax DJP, wajib pajak bisa mengakses menu Portal Saya. Kemudian, klik Profil dan tekan Informasi Umum. Setelah itu, klik Edit dan pilih menu Pihak Terkait.
Setelah itu, silakan mengedit atau memperbarui data pengurus yang dimaksud. Jika sudah, centang Pernyataan dan klik Kirim.
Sebagai informasi, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi saat coretax diterapkan. Pada awal diterapkan, manajemen akses dalam coretax akan diberikan kepada orang pribadi yang berperan sebagai PIC utama.
Penetapan PIC utama tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, PIC utama memiliki kewenangan untuk memberikan akses kepada pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kebutuhan yang diperlukan.
Dalam memberikan akses tersebut, PIC berwenang untuk memberikan kuasa dengan batasan tertentu. Sebagai contoh, PIC hanya bisa mengakses coretax untuk drafting SPT masa saja atau hanya bikin faktur saja.
Pendelegasian tersebut merupakan fitur impersonate. Fitur ini menjadi fitur baru yang memungkinkan pengelolaan akun coretax, baik oleh badan maupun orang pribadi, dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk. (rig)