CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12.00 WIB
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ilustrasi panduan coretax. (foto: hasil tangkapan layar dari akun medsos DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan panduan Coretax DJP bagi penanggung jawab (person in charge/PIC), impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan.

Penerbitan panduan Coretax DJP bagi PIC, impersonate, dan penambahan role akses bagi wajib pajak badan tersebut disampaikan DJP melalui media sosial. Dalam keterangan DJP, wajib pajak dapat mengunduh panduan tersebut melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.

“Jika wajib pajak butuh informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Twitter/X kring_pajak atau Helpdesk Kantor Pajak terdekat,” jelas DJP dalam akun media sosial, dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Dalam panduan itu, terdapat 5 topik yang diulas. Pertama, penanggung jawab. Kedua, penunjukkan penanggung jawab. Ketiga, impersonate. Keempat, penambahan role akses. Kelima, FAQ perihal PIC, impersonate, dan penambahan role akses wajib pajak badan.

Perlu diketahui, penunjukkan PIC tersebut guna mendukung administrasi perpajakan, khususnya bagi wajib pajak badan. Hal ini juga untuk memberikan privasi atas akses data tertentu di dalam menu perpajakan dengan memperhatikan fleksibilitas bagi wajib pajak badan.

Dahulu password akun wajib pajak badan digunakan secara bersama-sama, tetapi praktik ini tidak diperlukan lagi dalam Coretax DJP.

Pada Coretax DJP, PIC adalah wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT.

Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP dari akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate wajib pajak badan, bukan dari akun wajib pajak badan.

Dengan PIC (impersonate) dan penambahan role akses, wajib pajak badan akan mendapat kejelasan terkait dengan siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan.

Hal ini juga untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.