CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Januari 2025 | 16.30 WIB
Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak akan mengenakan sanksi atas kesalahan-kesalahan dalam pembuatan faktur pajak yang timbul akibat kendala pada coretax administration system.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara umum ada 2 kesalahan yang menimbulkan sanksi terkait dengan faktur pajak, yakni karena terlambat atau tidak membuat faktur pajak atau karena kesalahan dalam membuat faktur pajak.

"Misalnya, sudah dibuat [faktur pajak] tetapi nama penjualnya tidak muncul. Itu menjadi pertanyaan. Itu akan ada relaksasi. Kami akan memetakan terus," ujar Yoga dalam Members' Gathering Apindo, dikutip Selasa (14/1/2025).

Namun, Yoga menegaskan bahwa relaksasi sanksi dibatasi hanya atas kesalahan-kesalahan yang timbul akibat kendala pada coretax. Bila kendala sudah diperbaiki, sanksi bakal diterapkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Misalnya, yang tadi nama dan alamat PKP penjual tidak muncul, ini mungkin hari ini sudah selesai. Berarti yang tidak kena sanksi sejak tanggal 1 Januari sampai hari ini. Kalau hari berikutnya masih enggak muncul padahal sistemnya sudah selesai, ini kami pertimbangkan ya memang tidak mengisi," ujar Yoga.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh DJP dalam keterangan tertulis tertanggal 13 Januari 2025, cetakan dokumen faktur pajak yang tidak mencantumkan nama dan alamat penjual ataupun pembeli sesungguhnya sudah terekam sebagai faktur pajak lengkap oleh coretax.

Sepanjang faktur pajak sudah diunggah ke coretax dan disetujui oleh DJP, faktur pajak tersebut adalah faktur pajak lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. DJP tidak akan mengenakan sanksi administrasi terhadap PKP yang cetakan faktur pajaknya tidak memuat elemen data secara lengkap tersebut.

"Dalam hal terdapat kebutuhan, PKP dapat melakukan penggantian faktur pajak atau melakukan pembatalan dan kemudian membuat faktur pajak yang baru," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.