Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak pada 2024 mencapai 16,52 juta SPT.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP sudah melebihi target sebanyak 16,04 juta SPT.
"Target SPT tahunan yang disampaikan ada di 16.040.339 atau kalau dihitung capaiannya ada di 103.05% dari target," ujar Suryo, dikutip Selasa (7/1/2025).
Dengan total penerimaan SPT Tahunan di atas, rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat mencapai 85,75%, melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang telah ditetapkan sebesar 83,22%.
Capaian rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio kepatuhan formal pada 2023 dan 2022. Pada kedua tahun tersebut, rasio kepatuhan formal mampu mencapai 86,97% dan 86,8%.
Meski demikian, rasio kepatuhan formal 2024 masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan rasio kepatuhan formal pada 2021 dan 2020 yang masing-masing mencapai 84,07% dan 77,63%
Sebagai informasi, rasio kepatuhan formal merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan yang diterima dalam 1 tahun pajak dan jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan harus membayar denda senilai Rp1 juta. (sap)