Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak sudah mulai menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan 2024 telah dimulai pada 1 Januari 2025. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya yang rutin dilakukan setiap tahun.
"Yang menarik, dalam durasi 6 hari ini, SPT tahun 2024 yang dimasukkan pada tahun 2025 itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT," katanya, dikutip pada Selasa (7/1/2025).
Suryo menuturkan SPT Tahunan 2024 yang telah diterima DJP tersebut terdiri atas 43.126 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 2.428 SPT Tahunan wajib pajak badan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan atau 30 April 2025.
Pada wajib pajak orang pribadi, jenis formulir SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir SPT 1770 juga dapat digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
Sementara itu, formulir 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.
Sementara itu, Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)