Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pasca berlakunya coretax, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak akan dilaksanakan secara elektronik.
Kendati demikian, ada kondisi tertentu yang membuat wajib pajak masih bisa melakukan pemenuhan kewajiban pajak secara manual atau tertulis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
“Dalam hal wajib pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik ..., wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ... secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (18/12/2024).
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara tertulis tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
Adapun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara tertulis itu bisa dilakukan di KPP/KP2KP manapun (borderless). Namun, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara tertulis itu bisa dilakukan terbatas pada kondisi tertentu.
Secara lebih terperinci, ada 3 kondisi tertentu yang membuat wajib pajak bisa melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertulis. Pertama, infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Kedua, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis. Ketiga, terdapat bencana. Dengan demikian, wajib pajak yang dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik harus tetap mengacu pada ketentuan.
Adapun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dilakukan melalui 3 saluran. Ketiganya meliputi portal wajib pajak (coretax), laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau contact center Kring Pajak DJP. (sap)