Buku baru DDTC berjudul Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025. Hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 32 buku.
JAKARTA, DDTCNews – Bertepatan dengan momentum HUT ke-17, DDTC telah merilis buku baru berjudul Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025. Buku ini merupakan versi bahasa Inggris dari buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024.
Bahasa Inggris merupakan lingua franca bisnis internasional sehingga hadirnya buku ini diharapkan memperluas jangkauan pembaca yang memahami insentif perpajakan di Tanah Air. Untuk itu, DDTC juga menerbitkan versi PDF buku tersebut. Publik dapat mengunduh (download) di sini.
Buku tersebut ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.
Seperti diketahui, selama 1 dekade terakhir, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen untuk mendukung sektor bisnis, kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing. Gagasan ini tertuang dari berbagai produk hukum, baik yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pada saat ini, sistem perpajakan di Indonesia memiliki pengaturan insentif yang cukup banyak dan beragam. Namun, menu insentif perpajakan yang bervariasi itu belum terlalu banyak dipahami. Akibatnya, antusiasme dan pemanfaatan insentif perpajakan oleh wajib pajak relatif terbatas.
Adapun salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah kurangnya informasi mengenai insentif secara menyeluruh dan terstruktur. Informasi yang dimaksud meliputi jenis, manfaat, persyaratan dalam pemanfaatan, alur pengajuan, serta kewajiban pascapemanfaatan insentif perpajakan.
Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur yang mampu merangkum seluruh menu dan seluk-beluk berbagai insentif perpajakan di Indonesia. Harapannya, buku ini dapat menjembatani pemerintah, pelaku usaha, wajib pajak, dan masyarakat umum.
“Agar insentif perpajakan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sejalan dengan tata kelola insentif perpajakan yang lebih baik. Dengan demikian, daya dukung sistem perpajakan bagi perkembangan ekonomi nasional berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap penulis dalam buku tersebut.
Buku ini disusun dalam bentuk panduan yang memudahkan pembaca dalam memetakan, membandingkan, serta memahami secara utuh berbagai insentif perpajakan yang saat ini berlaku per 30 November 2024.
Untuk kenyamanan pembaca, penulis membagi bahasan menjadi 5 bagian, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Secara total, terdapat 95 insentif perpajakan yang diulas tiap bab berdasarkan pada karakteristik skema keringanan. Bahasan disajikan secara mendetail dan terstruktur, mulai dari deskripsi singkat, manfaat insentif, pihak yang menerima, persyaratan, skema pengajuan, diagram alur proses bisnis, kewajiban pascapemanfaatan, hingga informasi penting lainnya.
Disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, buku ini turut memuat berbagai informasi seputar insentif perpajakan yang diulas secara sistematis dan ditulis dengan bahasa yang lugas serta sederhana.
Tidak hanya itu, berbagai produk hukum, formulir, serta dokumen-dokumen yang relevan atas tiap insentif perpajakan diberikan tautan. Harapannya, skema ini dapat memudahkan pembaca untuk merujuk pada produk hukum yang dimaksud.
Buku ini merupakan kurasi berharga di tengah dinamika sektor perpajakan sekarang. Terlebih, setidaknya ada 3 dinamika yang tak terhindarkan, yakni pentingnya kapasitas dukungan sektor perpajakan bagi pembangunan, kebutuhan akan tata kelola insentif yang transparan dan selektif, serta implementasi global minimum tax yang akan datang.
“Buku ini menyusun mosaik insentif pajak yang luas, yang hingga saat ini belum sepenuhnya teridentifikasi. Tujuannya adalah agar setiap pemangku kepentingan dapat mengevaluasi dan memproyeksikan arah insentif pajak di masa depan,” imbuh penulis.
Sebagai informasi kembali, hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 32 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)