Buku ke-32 yang diterbitkan DDTC, yakni Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN): Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
JAKARTA, DDTCNews - DDTC menerbitkan Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN): Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Buku ke-32 yang diterbitkan DDTC ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan para profesional DDTC Atika Ritmelina Marhani, Made Astrin Dwi Kartini, dan Daisy Anita. Download versi PDF SDSN tersebut di sini.
Paket undang-undang perpajakan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Perubahan ini dilakukan agar dapat sejalan dengan perubahan bisnis dan perekonomian, baik secara nasional maupun internasional.
Perubahan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan signifikan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kepastian hukum, serta daya saing usaha di Indonesia. Dalam perkembangannya, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 mengubah 3 undang-undang perpajakan di Indonesia.
Ketiga undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
“Buku Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan informasi secara utuh atas ketentuan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN beserta perubahannya,” tulis penyusun dalam buku tersebut.
Dengan perincian perubahan di setiap ayat, buku ini menyediakan informasi undang-undang perpajakan secara terstruktur berdasarkan histori perubahannya. Lebih lanjut, buku SDSN ini juga disusun dengan berpedoman pada ikhtisar perubahan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.
Ikhtisar perubahan tersebut merupakan acuan agar seluruh informasi dalam satu undang-undang dapat disusun secara historis dan komprehensif. Hal tersebut sejalan dengan salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris terkait dengan perpajakan.
“Buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat perpajakan Indonesia untuk membaca naskah undang-undang dalam satu kesatuan. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi Anda,” imbuh penyusun dalam buku tersebut.
Sebagai informasi kembali, sebelumnya, DDTC sudah menerbitkan 31 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)