Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan pencairan anggaran pada akhir tahun.
Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan salah satu strategi yang akan dilaksanakan ialah memperpanjang durasi layanan di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). KPPN yang normalnya melayani hingga pukul 17.00 WIB, kini bisa sesuai dengan kebutuhan.
"[Perpanjangan durasi layanan KPPN] ada yang setengah jam, ada yang 1 jam. Kalau kurang juga bisa ditambahkan lagi 1 jam," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Prima menuturkan Kemenkeu dalam menjaga kelancaran pencairan anggaran juga selalu melakukan pengecekan terhadap sistem yang terkait dengan pembayaran. Menurutnya, sistem yang baik akan berdampak positif terhadap kecepatan pelayanan KPPN.
Kemudian, Kemenkeu membuatkan task force untuk membantu pelayanan pencairan anggaran di KPPN yang mempunyai beban kerja tinggi. Melalui skema ini, KPPN akan mendapatkan bantuan dari kantor pusat dalam pelaksanaan penyelesaian surat perintah membayar (SPM).
Terakhir, Kemenkeu akan membentuk suatu manajemen antara KPPN dan satker sehingga terdapat tim yang memastikan jadwal-jadwal penyampaian SPM kepada KPPN.
Prima menyebut peningkatan penerbitan SPM oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) yang diterima KPPN mulai terasa dalam beberapa waktu terakhir.
Pada September dan Oktober 2024, rata-rata SPM yang diterima KPPN sebanyak 25.000 per hari, sedangkan pada November 2024 menjadi 26.000 per hari.
"Di Desember ini, sampai saat ini sudah naik ke 44.000 SPM per hari," ujarnya.
SPM adalah dokumen yang diterbitkan PA/KPA ataupun pejabat lain yang ditunjuk guna mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Setelah diterbitkan, SPM itu diajukan ke KPPN untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Sebelum SP2D diterbitkan, KPPN terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengujian atas SPM dari PA/KPA. Penelitian SPM ini meliputi penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran SPM.
Pengujian SPM meliputi pengujian atas kebenaran penghitungan angka beban APBN yang tercantum dalam SPM, pengujian ketersediaan dana, pengujian kesesuaian tagihan dengan data kontrak, dan pengujian persyaratan pencairan dana. (rig)