KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Dian Kurniati
Jumat, 06 Desember 2024 | 12.00 WIB
Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Gambar: Tokoplas

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk plastik polypropylene homopolymer.

Ketua KADI Danang Prasta Danial mengatakan penyelidikan ini menjadi tindak lanjut dari permohonan pelaku usaha. Adapun negara asal impor produk yang diselidiki adalah Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Singapura, dan Vietnam.

"Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk polypropylene homopolymer yang berasal dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Singapura, dan Vietnam diduga dumping, sehingga menyebabkan kerugian material bagi pemohon," katanya, dikutip pada Jumat (6/12/2024).

Danang mengatakan produk produk plastik polypropylene homopolymer masuk dalam pos tarif 3902.10.40 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Penyelidikan antidumping ini dimulai pada 4 Desember 2024 dan akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan.

Apabila diperlukan, penyelidikan bisa diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan.

Dia menjelaskan penyelidikan antidumping ini dilakukan berdasarkan PP 34/2011 dan Permendag 76/2012. Penyelidikan antidumping dilakukan untuk impor polypropylene homopolymer pada periode 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024 lalu.

Pada periode itu, total impor komoditas tersebut mencapai 856.645 ton. Dari total volume ini, sebesar 794.720 ton diimpor dari negara  yang dituduh dumping.

"Sebagian besar impor polypropylene homopolymer pada periode penyelidikan, atau 93%, berasal dari negara yang dituduh dumping," ujarnya.

Danang menambahkan semua pihak yang berkepentingan diberi kesempatan untuk memberikan informasi, tanggapan, atau dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud. Pihak yang berkepentingan ini antara lain industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang dituduh.

Informasi, tanggapan, dan dengar pendapat dapat disampaikan secara tertulis kepada KADI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.