PMK 168/2023

Begini Ketentuan PTKP bagi Karyawati Kawin dan Tidak Kawin

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Desember 2024 | 18.03 WIB
Begini Ketentuan PTKP bagi Karyawati Kawin dan Tidak Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi karyawati berstatus kawin diberikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri (TK/0), sedangkan karyawati belum kawin diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

“Bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) huruf a PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Namun, karyawati kawin dapat diberikan tambahan PTKP untuk status kawin serta tanggungan jika suami tidak menerima/memperoleh penghasilan.

Untuk mendapat tambahan PTKP tersebut, karyawati kawin harus menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan.

Sementara itu, bagi karyawati tidak kawin, diberikan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya antara lain orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan PTKP untuk paling banyak 3 orang.

Untuk diperhatikan, tanggungan sepenuhnya yang dimaksud ialah anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh karyawati tersebut.

Sebagai informasi, penghitungan besarnya PTKP untuk setiap wajib pajak ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak. Jika terjadi perubahan pada tengah tahun, misalnya memiliki anak/tanggungan baru, PTKP tetap mengacu pada keadaan pada awal tahun.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 kiin dihitung dengan menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan.

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.