SULUH PAJAK

Memahami PPh Pasal 21 Pegawai PTNBH: Penghasilan Dari Dua Sumber

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 April 2026 | 09.00 WIB
Memahami PPh Pasal 21 Pegawai PTNBH: Penghasilan Dari Dua Sumber
Azwar Syam,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

DI banyak perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum (PTNBH), urusan pajak pegawai kerap menjadi bahan diskusi yang tidak selesai. Dosen dan tenaga kependidikan bertanya-tanya mengapa penghasilan yang sama-sama diterima di satu kampus dikenai pajak dengan cara yang berbeda. Ada penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 final, dan penghasilan yang dipotong dengan mekanisme umum.

Dari perspektif hukum pajak, perbedaan tersebut bukanlah inkonsistensi kebijakan. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan konsekuensi dari dualitas rezim keuangan PTNBH dan prinsip dasar pemajakan dalam Pasal 21 UU PPh, yaitu bahwa pemotongan pajak mengikuti sumber dana dan entitas pembayar penghasilan.

Perlu dipahami, penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) berupa gaji dan tunjangan tetap yang dibayarkan melalui satuan kerja kementerian merupakan belanja pegawai pemerintah pusat. Terhadap penghasilan tersebut, PPh Pasal 21 dikenakan dengan skema ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam ketentuan PPh 21 atas penghasilan tetap PNS. Skema ini berlaku karena pajak merupakan bagian dari beban fiskal APBN.

Adapun penghasilan PNS yang juga bersumber dari APBN selain gaji dan tunjangan tetap—seperti honorarium kegiatan tertentu—tidak memperoleh fasilitas DTP. Terhadap penghasilan tersebut, PPh Pasal 21 dipotong secara final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010.

Dengan demikian, meskipun sama-sama bersumber dan merupakan beban APBN, karakter penghasilan menjadi faktor pembeda dalam penentuan pengenaan pajaknya.

Namun, situasinya berubah ketika PNS yang sama menerima penghasilan dari sumber dana PTNBH. Honor kegiatan internal kampus, insentif kinerja, tambahan remunerasi, atau imbalan atas kerja sama tridarma yang dibayarkan dari pendapatan otonom PTNBH tidak lagi dapat dipandang sebagai beban APBN. Begitu dana tersebut masuk ke rekening PTNBH, kondisinya berubah: dana tersebut bukan lagi uang negara, melainkan uang badan hukum.

Dalam konteks inilah PTNBH diperlakukan setara dengan pemberi kerja non-pemerintah. Tidak ada fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah. Pajak dipotong dengan mekanisme umum sebagaimana berlaku bagi badan usaha.

Perbedaan perlakuan pajak yang sering dipersoalkan pegawai sebenarnya merupakan refleksi langsung dari perbedaan sumber dana, bukan dari status individu penerimanya.

Kompleksitas bertambah ketika membahas tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sama-sama ASN, PPPK tidak memiliki hubungan kepegawaian yang sama dengan PNS. Gaji mereka tidak melekat pada skema penggajian PNS yang diatur dalam PP 80/2010. Akibatnya, secara perpajakan, tidak ada ruang bagi fasilitas pajak ditanggung pemerintah.

Seluruh penghasilan PPPK—baik yang sumber dananya berasal dari beban APBN maupun dari PTNBH—dipotong dengan mekanisme PPh Pasal 21 umum. Tidak ada skema final khusus, tidak ada DTP. Dalam praktik, perlakuan pajak PPPK sejajar dengan pegawai PTNBH non-ASN, meskipun secara administratif mereka menyandang status ASN.

Hal yang sama berlaku bagi tenaga profesional non-ASN yang bekerja di PTNBH: dosen kontrak, tenaga ahli, tenaga kependidikan non-PNS, hingga pekerja outsourcing tertentu. Lantaran hubungan kerja mereka sepenuhnya dengan badan hukum PTNBH, seluruh pajak penghasilannya mengikuti ketentuan umum badan usaha.

Di titik ini, bisa dipahami bahwa dalam satu kampus PTNBH, terdapat 3 perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima PNS. Pertama, PPh Pasal 21 PNS atas gaji dan tunjangan tetap yang ditanggung pemerintah. Kedua, PPh Pasal 21 final atas penghasilan PNS diluar gaji dan tunjangan tetap yang merupakan beban APBN. Ketiga, PPh Pasal 21 dengan mekanisme umum atas seluruh penghasilan yang bersumber dari pendapatan otonom PTNBH.

Sistem ini mencerminkan kompromi kebijakan antara otonomi perguruan tinggi dan prinsip kehati-hatian pengelolaan keuangan negara. Negara hanya menanggung pajak atas penghasilan yang benar-benar menjadi bebannya. Di luar itu, badan hukum PTNBH diperlakukan sebagai entitas mandiri yang harus patuh pada hukum perpajakan umum.

Masalahnya, kompleksitas tersebut sering tidak dikomunikasikan dengan baik dengan para pegawai. Di banyak PTNBH, pegawai hanya melihat angka di slip gaji, tanpa memahami logika hukum di baliknya. Ketidaktahuan ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan, baik terhadap manajemen kampus maupun terhadap sistem perpajakan itu sendiri.

Oleh karena itu, transparansi dan literasi fiskal menjadi kebutuhan mendesak di lingkungan PTNBH. Penjelasan mengenai pajak tidak bisa berhenti pada aspek teknis pemotongan, tetapi harus menyentuh logika kebijakan: mengapa negara menanggung sebagian pajak dan tidak menanggung sebagian lainnya?

Pada akhirnya, PPh Pasal 21 di PTNBH bukan sekadar soal pemotongan pajak penghasilan. Konsep pemotongan pajak ini menjadi cermin dari desain kelembagaan PTNBH itu sendiri: sebuah entitas yang berdiri di antara negara dan badan hukum. Selama posisi itu tetap dipertahankan, maka keragaman perlakuan pajak adalah konsekuensi yang tidak terelakkan—yang hanya bisa diterima jika dipahami dengan jernih. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.