Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa pada dasarnya, setiap ada penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), terdapat aspek pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5%.
Kendati begitu, ada beberapa kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban membayar PPh PHTB. Tata cara pengecualian PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2023 dalam rangka meningkatkan pelayanan, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.
Pembebasan PPh PHTB diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh PHTB atau juga disebut PPhTB.
"Dalam rangka memperoleh surat keterangan bebas (SKB), orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak," tulis KPP Pratama Sleman dalam unggahannya di media sosial, Selasa (3/12/2024).
Kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan surat keterangan PPhTB, di antaranya adalah pertama, orang pribadi berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan bruto transaksi kurang dari Rp60 juta dan tidak dipecah-pecah. Syarat yang perlu dipenuhi, surat pernyataan yang menjelaskan bahwa penghasilan wajib pajak di bawah PTKP.
Kedua, orang pribadi yang menghibahkan tanah dan/atau bangunan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan yang menjelaskan kondisi hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah.
Ketiga, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan lainnya. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan.
Keempat, warisan. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan yang menjelaskan mengenai status warisan.
Kelima, badan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
Ketujuh, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
Sebagai catatan, untuk seluruh kriteria di atas perlu ada tambahan syarat yang perlu dipenuhi, yakni wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak dan sudah lapor SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir, melengkapi fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, melengkapi fotokopi Kartu Keluarga (dalam hal hibah sedarah garis lurus), menyampaikan informasi alamat notaris, serta melengkapi data identitas diri dan nomor ponsel.
"Proses pengerjaan paling lama 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap," tulis KPP Pratama Sleman. (sap)