PMK 91/2024

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 29 November 2024 | 14.30 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru soal Insentif Fiskal untuk Daerah

Tampilan awal salinan PMK 91/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2024.

Sebelumnya, pemberian insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah diatur PP  37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Nah, PMK 91/2024 dirilis untuk memerinci ketentuan pemberian insentif fiskal kepada daerah yang mencapai kinerja tertentu.

“Insentif fiskal adalah insentif yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 91/2024, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Berdasarkan PMK tersebut, daerah yang memiliki pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dapat diberikan dana insentif fiskal. Meski demikian, alokasi dana insentif fiskal diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

PMK 91/2024 memerinci indikator yang digunakan untuk menilai kinerja daerah. Merujuk Pasal 8 ayat (1) PMK 91/2024, penilaian kinerja daerah dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan daerah.

Indikator kinerja itu dapat berupa: pengelolaan keuangan daerah; pelayanan umum pemerintahan; dan/atau pelayanan dasar. Indikator kinerja itu mengacu pada kinerja yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Penilaian indikator kinerja didasarkan pada hasil penjumlahan nilai variabel kinerja daerah dikalikan bobot variabel. Adapun nilai variabel kinerja daerah dihitung berdasarkan: nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu.

Nilai variabel kinerja dihitung dengan 2 tahapan. Pertama, menghitung standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja untuk tiap variabel. Kedua, menghitung rata-rata nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja periode tertentu.

Perincian ketentuan terkait dengan formula penghitungan standar nilai peningkatan kinerja dan/atau capaian kinerja tercantum dalam lampiran PMK 91/2024. PMK 91/2024 juga mengatur soal ketentuan penyaluran dana insentif fiskal daerah.

Untuk diperhatikan, PMK 91/2024 berlaku mulai 26 November 2024. Berlakunya PMK 91/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 208/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.