Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyerahkan dokumen Prolegnas 2025-2029 dan Prioritas Prioritas 2025 kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna, Selasa (19/11/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk dalam dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengetuk palu persetujuan atas pembahasan Program Prioritas 2025 setelah mendengar kesepakatan anggota parlemen. Keputusan ini diambil usai anggota dewan mendengarkan laporan dari Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya, Selasa (19/11/2024).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan Baleg telah menyetujui 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Salah satunya yakni RUU Tax Amnesty yang naskah akademik dan draf RUU tersebut bakal disusun oleh DPR.
Selain itu, juga disepakati 176 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Dari Prolegnas 2025-2029 itu, 2 di antaranya yakni RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Naskah akademik dan RUU tersebut akan disiapkan oleh DPR.
Kemudian, ada pula RUU tentang Perubahan atas UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang juga masuk dalam Prolegnas. Naskah akademik dan draf dari RUU tentang Perubahan atas UU PNBP akan disiapkan oleh DPR.
Menurut Bob, Baleg dalam penyusunan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 telah menerima usulan 150 RUU dari komisi, fraksi, anggota DPR, masyarakat, dan aspirasi kunjungan ke daerah.