KEBIJAKAN CUKAI

Longgarkan Kas, 90 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Dian Kurniati
Selasa, 12 November 2024 | 08.55 WIB
Longgarkan Kas, 90 Perusahaan Nikmati Relaksasi Pelunasan Pita Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga 31 Oktober 2024 terdapat 90 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp120,24 triliun. Meski ada pelonggaran waktu, perusahaan atau pabrik hasil tembakau tetap wajib melakukan pelunasan atas pita yang dipesan.

"Total nilai penundaannya adalah sebesar Rp120,24 triliun dan untuk nilai yang telah dilunasi/dibayar sebesar Rp81,95 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran cukai yang melewati tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksimal pada tanggal 31 Desember 2024.

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Dengan ketentuan ini, Nirwala menyebut kebijakan penundaan pelunasan cukai tidak akan mengurangi proyeksi penerimaan tahun berjalan. Menurutnya, kebijakan ini justru efektif membantu melonggarkan arus kas perusahaan hasil tembakau.

"Relaksasi berdampak positif dalam membantu cash flow perusahaan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.