Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permintaan perekaman data faktur pajak kepada kantor pelayanan pajak (KPP) apabila data faktur pajak yang disimpan di e-faktur hilang.
Kring Pajak menjelaskan karyawan dapat menyampaikan permintaan data tersebut tanpa memerlukan surat kuasa, dengan catatan surat permintaan telah ditandatangani pengusaha kena pajak (PKP) atau wakil wajib pajak yang bersangkutan.
“Jika ditandatangani oleh PKP/wakil wajib pajak yang bersangkutan, penyampaian surat tersebut ke KPP dapat diwakilkan oleh karyawan tanpa memerlukan surat kuasa khusus/surat penunjukan/surat pemberitahuan,” tulis Kring Pajak, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).
Permintaan data faktur tersebut dapat diajukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Namun, data yang dapat diminta hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang sudah approval dengan sukses.
Format surat permintaan data faktur dapat dilihat pada Lampiran huruf L Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Berdasarkan format tersebut, surat berisi informasi mengenai nama PKP, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan alamat.
Wajib pajak juga diminta untuk melengkapi informasi mengenai data faktur yang ingin diminta serta alasan permintaan data tersebut.
Dalam hal permintaan dikuasakan, surat permohonan tersebut dapat diisi dan ditandatangani penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa khusus.
Format surat kuasa khusus dapat dilihat pada Lampiran huruf A peraturan menteri keuangan (PMK) 229/2014. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)